BIDANG PEMBINAAN PAUD

Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Masyarakat mempunyai tugas pokok melaksanakan koordinasi, membina, merekomendasi, mendata, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Masyarakat.

Untuk penyelenggaraan tugas Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Masyarakat mempunyai fungsi :

  1. pengoordinasian perumusan kebijakan teknis bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Masyarakat;
  2. pengoordinasian pelaksanan kebijakan teknis bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Masyarakat;
  3. pengoordinasian penyusunan pedoman penyelenggaraan pada PAUD, Pendidikan Masyarakat non formal dan informal, Pendidikan keorangtuaan serta Pendidikan inklusi didalamnya;
  4. pelaksanaan Pemberian Rekomendasi ijin Operasional, ijin perpanjangan, dan penutupan lembaga pada PAUD dan Pendidikan Masyarakat;
  5. pembinaan dan pengendalian pada PAUD dan Pendidikan Masyarakat;
  6. penyusunan rencana pengadaan sarana dan prasarana Bidang PAUD, Dikmas, dan Inklusi serta dikoordinasikan bagian umum;
  7. perencanaan pelaksanaan Teknis kegiatan di Bidang PAUD dan Dikmas;
  8. perumusan dan pelaporan kegiatan di Bidang PAUD dan Dikmas;
  9. pendataan dan Informasi di Bidang PAUD dan Dikmas;
  10. penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas sesuai bidangnya; dan
  11. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

  • Seksi Pembinaan PAUD sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 3 huruf c angka 1 mempunyai tugas:
    1. menyusun bahan perumusan kebijakan teknis Pembinan PAUD;
    2. melaksanakan kebijakan teknis Pembinan PAUD;
    3. melakukan pendataan kelembagaan PAUD;
    4. menyusun bahan pedoman teknis, bahan ajar dan  pedoman pelaksanaan penyelenggaraan PAUD;
    5. menyusun bahan pembinaan kepada lembaga dan atau Organisasi Penyelenggara PAUD;
    6. menyusun bahan pedoman penerimaan peserta didik baru PAUD;
    7. menyusun bahan standar kompetensi lembaga PAUD;
    8. menyusun bahan pembinaan peningkatan mutu layanan lembaga PAUD;
    9. mengusulkan anggaran dan pengelolaan kegiatan pengembangan layanan PAUD;
    10. mengusulkan anggaran dan pengelolaan bagi peningkatan kesejahteraan GTK PAUD;
    11. menyusun rekomendasi/ijin operasional dan perpanjangan PAUD;
    12. menyusun bahan pembinaan pada PAUD Inklusi, Taman Posyandu, Gugus PAUD dan apresiasi PTK PAUD;
    13. Menyusun bahan pedoman, penilaian dan evaluasi belajar peserta didik;
    14. Melaksanakan  monitoring, mencatat dan memeriksa keabsahan sertifikat peserta didik PAUD;
    15. menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya;
    16. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

  • Seksi Pembinaan Pendidikan Masyarakat mempunyai tugas:
    1. menyusun bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan pendidikan masyarakat;
    2. melaksanakan kebijakan teknis pembinaan pendidikan masyarakat;
    3. usun bahan perencanaan, pendataan dan informasi pendidikan masyarakat dan kesetaraan;
    4. menyusun bahan kurikulum pendidikan masyarakat dan kesetaraan;
    5. menyusun bahan pedoman teknis penilaian, evaluasi dan ujian pendidikan masyarakat dan kesetaraan;
    6. menyusun bahan bimbingan dan pedoman teknis penyelenggaraan program pendidikan masyarakat dan kesetaraan;
    7. menyusun bahan/materi pembinaan dan pengendalian terhadap mutu dan layanan pendidikan masyarakat dan kesetaraan;
    8. menyusun rencana kerjasama dengan lembaga/ organisasi mitra yang bergerak di bidang pendidikan masyarakat;
    9. menyusun dan merumuskan kegiatan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan masyarakat dan kesetaraan;
    10. menyusun bahan pengajuan bantuan pendanaan operasional penyelenggaran pendidikan masyarakat dan kesetaraan;
    11. merekomendasi/ijin operasional dan  perpanjangan pendidikan masyarakat dan kesetaraan;
    12. menyiapkan pembinaan akreditasi dan kinerja bagi lembaga pendidikan masyarakat dan kesetaraan;
    13. merumuskan dan melaksanakan program kecakapan hidup dan kegiatan Hari Aksara Internasional Tingkat Propinsi;
    14. menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas; dan
    15. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

  • Seksi Sarana Prasarana dan Inventaris PAUD mempunyai tugas:
    1. menyusun bahan perumusan kebijakan teknis di bidang sarana prasarana dan Inventaris PAUD;
    2. melaksanakan kebijakan teknis di bidang sarana prasarana dan Inventaris PAUD;
    3. menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana;
    4. menyelenggarakan penatausahaan sarana dan prasarana;
    5. menyusun rencana kebutuhan, pengadaan, pendistribusian, pendayagunaan sarana dan prasarana termasuk pembangunan infrastruktur PAUD;
    6. menyusun bahan fasilitasi dan bimbingan teknis, norma, standart, prosedur dan kriteria sarana dan prasarana pada PAUD;
    7. menyusun pengajuan penghapusan sarana dan pra-sarana dan  dikoordinasikan dengan Instansi terkait;
    8. menyusun bahan atau petunjuk teknis peman-faatan, pemindahtanganan, pengamanan sarana dan prasarana;
    9. menyusun bahan koordinasi pengawasan penyimpanan sarana dan prasarana;
    10. menyelenggarakan pencatatan, inventarisasi sarana prasarana dan menyampaikan hasil ke sekretariat;
    11. menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana pembelajaran pada PAUD;
    12. menyusun rencana pengadaan, pendistribusian, pendayagunaan sarana dan prasarana pada PAUD;
    13. menyusun pengajuan dan memfasilitasi lembaga PAUD untuk mendapatkan bantuan sarana dan prasarana dari Pemerintah dan masyarakat/kelompok masyarakat;
    14. menyusun pencatatan dan pelaporan barang inventaris;
    15. menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya; dan
    16. melaksanakan tugas-tugas  lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Masing-masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang