BIDANG PEMBINAAN SD

Bidang Pembinaan Sekolah Dasar/SDLB mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, membina dan mengevaluasi, memantau dan mengendalikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang Pembinaan Sekolah Dasar/SDLB.

Untuk melaksanakan tugas Bidang Pembinaan Sekolah Dasar/SDLB mempunyai fungsi :

  1. pengoordinasian perumusan kebijakan Teknis pada bidang Pembinaan Sekolah Dasar/SDLB;
  2. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan Teknis pada bidang Pembinaan Sekolah Dasar/SDLB;
  3. penyusunan pedoman penyelenggaraan kegiatan pada bidang Sekolah Dasar, Pendidikan Khusus/Layanan Khusus dan Inklusi;
  4. penyusunan petunjuk pelaksanaan kurikulum Sekolah Dasar, Pendidikan Khusus/Layanan Khusus dan Inklusi;
  5. pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksamaan Proses Belajar Mengajar dan manajemen Sekolah pada Sekolah Dasar, Pendidikan Khusus/Layanan Khusus dan Inklusi;
  6. pelaksanaan pembinaan, pengelolaan dan bimbingan teknis pada Sekolah Dasar, Pendidikan Khusus/Layanan Khusus dan Inklusi;
  7. pelaksanaan pembinaan, evaluasi Akreditasi sekolah pada Sekolah Dasar, Pendidikan Khusus/Layanan Khusus dan Inklusi; 
  8. pelaksanaan evaluasi dan perencanaan kebutuhan, guru dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar, Pendidikan Khusus/Layanan Khusus dan Inklusi dikoordinasikan dengan Bidang Ketenagaan;
  9. penyusunan bahan pembinaan persiapan pelaksanaan Ujian Semester, dan Ujian  Sekolah;
  10. pelaksanaan pencatatan dan pelaporan barang inventaris;
  11. penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas sesuai bidangnya; dan
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Bidang Pembinaan Sekolah Dasar/SDLB dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.

Seksi Kurikulum Sekolah Dasar/SDLB

  • Mempunyai tugas:
    1. menyusun bahan perumusan kebijakan teknis Kurikulum Sekolah Dasar/SDLB;
    2. melaksanakan kebijakan teknis Kurikulum Sekolah Dasar/SDLB;
    3. menyusun bahan pedoman pelaksanaan kurikulum Nasional Pendidikan Sekolah Dasar, Pendidikan Khusus (PK)/Layanan Khusus (LK) dan Inklusi;
    4. merumuskan bahan kurikulum muatan lokal tingkat Sekolah Dasar, Pendidikan Khusus (PK)/Layanan Khusus (LK) dan Inklusi;
    5. mengkoordinir guru dan tenaga kependidikan sebagai Tim Pengembang Kurikulum Nasional maupun Muatan Lokal pada Sekolah Dasar;
    6. menyusun bahan standart kompetensi siswa tingkat Sekolah Dasar, Pendidikan Khusus (PK)/Layanan Khusus (LK) dan Inklusi;
    7. menyusun bahan pedoman pelaksanaan kalender pendidikan dan penilaian evaluasi belajar tahap akhir semester, Ujian Sekolah pada SD, Pendidikan Khusus (PK)/Layanan Khusus (LK) dan Inklusi;
    8. menyusun bahan penbinaan Gugus Sekolah, Kelompok Kerja Guru (KKG), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) dan Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS);
    9. menyusun bahan pembinaan bahasa dan sastra Sekolah Dasar dan Sekolah Dasar Luar Biasa;
    10. menyusun bahan pembinaan teknis tentang kurikulum pada SD, Pendidikan Khusus (PK)/Layanan Khusus (LK) dan Inklusi;
    11. menyusun bahan monitoring, mencatat memeriksa keabsahan Surat Tanda Tamat Belajar pada SD, Pendidikan Khusus (PK)/Layanan Khusus (LK) dan Inklusi;
    12. menyusun bahan penilaian, penyusunan bahan evaluasi belajar dan buku laporan pendidikan pada SD, PK/LK dan Inklusi;
    13. menyusun bahan bimbingan teknis pembelajaran pada SD, Pendidikan Khusus (PK)/Layanan Khusus (LK) dan Inklusi;
    14. menyusun bahan persiapan pelaksanaan Ujian Semester dan Ujian Sekolah pada SD, Pendidikan Khusus (PK)/Layanan Khusus (LK) dan Inklusi;
    15. menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya; dan
    16. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik Sekolah Dasar/SDLB

  • Mempunyai tugas :
    1. meyusun bahan perumusan kebijakan teknis Kelembagaan dan Peserta Didik Sekolah Dasar/SDLB;
    2. melaksanakan kebijakan teknis Kelembagaan dan Peserta Didik Sekolah Dasar/SDLB;
    3. menyusun bahan pedoman pelaksanaan penerimaan siswa baru tingkat Sekolah Dasar, Pendidikan Khusus (PK)/Layanan Khusus (LK) dan Inklusi;
    4. menyusun bahan petunjuk pelaksanaan kalender pendidikan dan jumlah hari dan jam belajar efektif tingkat Sekolah Dasar, Pendidikan Khusus (PK)/Layanan Khusus (LK) dan Inklusi;
    5. menyusun bahan rencana kebutuhan sarana prasarana Sekolah Dasar;
    6. menyusun bahan rencana kebutuhan guru dan tenaga kependidikan;
    7. menyusun bahan pembinaan peningkatan mutu pendidikan dengan manajemen berbasis sekolah;
    8. menyusun bahan pembinaan UKS dan Adhiwiyata di tingkat Sekolah Dasar;
    9. menyusun bahan dan pelaksanaan kegiatan olimpiade sains, olah raga, seni budaya dan ketrampilan, Pendidikan Kepramukaan tingkat Sekolah Dasar , Pendidikan Khusus (PK)/Layanan Khusus (LK) dan Inklusi;
    10. menyusun bahan pembinaan pengelolaan perpustakaan Sekolah Dasar, Pendidikan Khusus (PK)/Layanan Khusus (LK) dan Inklusi;
    11. menyusun bahan pembinaan Pelaksanaan dan evaluasi Akreditasi sekolah pada Sekolah Dasar, Pendidikan Khusus (PK)/Layanan Khusus (LK) dan Inklusi;
    12. menyusun bahan penyelenggaraan seleksi siswa berprestasi dan pemberian penghargaan;
    13. menyusun bahan pemberian piagam penghargaan kepada lembaga dan siswa berprestasi;
    14. memberikan rekomendasi ijin pendirian, perubahan dan penutupan Satuan Pendidikan pada Sekolah Dasar, Pendidikan Khusus (PK)/Layanan Khusus (LK) dan Inklusi;
    15. menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya; dan
    16. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Seksi Sarana Prasarana dan Inventaris SD/SDLB

  • Mempunyai tugas:
    1. menyusun bahan perumusan kebijakan teknis Sarana Prasarana dan Inventaris SD/SDLB;
    2. melaksanakan kebijakan teknis Sarana Prasarana dan Inventaris SD/SDLB;
    3. menyusun bahan rencana kebutuhan sarana dan prasarana;
    4. menyelenggarakan penatausahaan sarana dan prasarana;
    5. menyusun usulan penghapusan sarana dan prasarana dan  dikoordinasikan dengan Instansi terkait;
    6. menyusun bahan atau petunjuk teknis pemanfaatan, pemindahtanganan, pengamanan sarana dan prasarana;
    7. mengkoordinir pengawasan penyimpanan sarana dan prasarana;
    8. menyelenggarakan pencatatan, inventarisasi sarana prasarana dan menyampaikan hasil ke sekretariat ;
    9. merumuskan bahan rencana kebutuhan sarana dan prasarana pada Sekolah Dasar;
    10. merumuskan bahan rencana kebutuhan alat peraga dan media pembelajaran Sekolah Dasar;
    11. menyusun rencana pengadaan, pendistribusian, pendayagunaan sarana dan prasarana pada Sekolah Dasar;
    12. menyusun usulan dan memfasilitasi sekolah untuk mendapatkan bantuan sarana dan prasarana dari Pemerintah dan masyarakat/kelompok masyarakat;
    13. mengkoordinir pencatatan dan pelaporan barang inventaris
    14. menyusun rencana kebutuhan, pengadaan, pendistribusian, pendayagunaan sarana dan prasarana termasuk pembangunan infrastruktur Sekolah Dasar;
    15. menyusun bahan fasilitasi dan bimbingan teknis, norma, standart, prosedur dan kriteria sarana dan prasarana pada Sekolah Dasar;
    16. menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya; dan
    17. melaksanakan tugas-tugas  lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Masing-masing Seksi seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.