BIDANG PEMBINAAN SD
Bidang Pembinaan Sekolah Dasar/SDLB mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, membina dan mengevaluasi, memantau dan mengendalikan, merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang Pembinaan Sekolah Dasar/SDLB.
Untuk melaksanakan tugas Bidang Pembinaan Sekolah Dasar/SDLB mempunyai fungsi :
- pengoordinasian perumusan kebijakan Teknis pada bidang Pembinaan Sekolah Dasar/SDLB;
- pengoordinasian pelaksanaan kebijakan Teknis pada bidang Pembinaan Sekolah Dasar/SDLB;
- penyusunan pedoman penyelenggaraan kegiatan pada bidang Sekolah Dasar, Pendidikan Khusus/Layanan Khusus dan Inklusi;
- penyusunan petunjuk pelaksanaan kurikulum Sekolah Dasar, Pendidikan Khusus/Layanan Khusus dan Inklusi;
- pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksamaan Proses Belajar Mengajar dan manajemen Sekolah pada Sekolah Dasar, Pendidikan Khusus/Layanan Khusus dan Inklusi;
- pelaksanaan pembinaan, pengelolaan dan bimbingan teknis pada Sekolah Dasar, Pendidikan Khusus/Layanan Khusus dan Inklusi;
- pelaksanaan pembinaan, evaluasi Akreditasi sekolah pada Sekolah Dasar, Pendidikan Khusus/Layanan Khusus dan Inklusi;
- pelaksanaan evaluasi dan perencanaan kebutuhan, guru dan tenaga kependidikan Sekolah Dasar, Pendidikan Khusus/Layanan Khusus dan Inklusi dikoordinasikan dengan Bidang Ketenagaan;
- penyusunan bahan pembinaan persiapan pelaksanaan Ujian Semester, dan Ujian Sekolah;
- pelaksanaan pencatatan dan pelaporan barang inventaris;
- penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas sesuai bidangnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Bidang Pembinaan Sekolah Dasar/SDLB dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Seksi Kurikulum Sekolah Dasar/SDLB
- Mempunyai tugas:
- menyusun bahan perumusan kebijakan teknis Kurikulum Sekolah Dasar/SDLB;
- melaksanakan kebijakan teknis Kurikulum Sekolah Dasar/SDLB;
- menyusun bahan pedoman pelaksanaan kurikulum Nasional Pendidikan Sekolah Dasar, Pendidikan Khusus (PK)/Layanan Khusus (LK) dan Inklusi;
- merumuskan bahan kurikulum muatan lokal tingkat Sekolah Dasar, Pendidikan Khusus (PK)/Layanan Khusus (LK) dan Inklusi;
- mengkoordinir guru dan tenaga kependidikan sebagai Tim Pengembang Kurikulum Nasional maupun Muatan Lokal pada Sekolah Dasar;
- menyusun bahan standart kompetensi siswa tingkat Sekolah Dasar, Pendidikan Khusus (PK)/Layanan Khusus (LK) dan Inklusi;
- menyusun bahan pedoman pelaksanaan kalender pendidikan dan penilaian evaluasi belajar tahap akhir semester, Ujian Sekolah pada SD, Pendidikan Khusus (PK)/Layanan Khusus (LK) dan Inklusi;
- menyusun bahan penbinaan Gugus Sekolah, Kelompok Kerja Guru (KKG), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) dan Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS);
- menyusun bahan pembinaan bahasa dan sastra Sekolah Dasar dan Sekolah Dasar Luar Biasa;
- menyusun bahan pembinaan teknis tentang kurikulum pada SD, Pendidikan Khusus (PK)/Layanan Khusus (LK) dan Inklusi;
- menyusun bahan monitoring, mencatat memeriksa keabsahan Surat Tanda Tamat Belajar pada SD, Pendidikan Khusus (PK)/Layanan Khusus (LK) dan Inklusi;
- menyusun bahan penilaian, penyusunan bahan evaluasi belajar dan buku laporan pendidikan pada SD, PK/LK dan Inklusi;
- menyusun bahan bimbingan teknis pembelajaran pada SD, Pendidikan Khusus (PK)/Layanan Khusus (LK) dan Inklusi;
- menyusun bahan persiapan pelaksanaan Ujian Semester dan Ujian Sekolah pada SD, Pendidikan Khusus (PK)/Layanan Khusus (LK) dan Inklusi;
- menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Seksi Kelembagaan dan Peserta Didik Sekolah Dasar/SDLB
- Mempunyai tugas :
- meyusun bahan perumusan kebijakan teknis Kelembagaan dan Peserta Didik Sekolah Dasar/SDLB;
- melaksanakan kebijakan teknis Kelembagaan dan Peserta Didik Sekolah Dasar/SDLB;
- menyusun bahan pedoman pelaksanaan penerimaan siswa baru tingkat Sekolah Dasar, Pendidikan Khusus (PK)/Layanan Khusus (LK) dan Inklusi;
- menyusun bahan petunjuk pelaksanaan kalender pendidikan dan jumlah hari dan jam belajar efektif tingkat Sekolah Dasar, Pendidikan Khusus (PK)/Layanan Khusus (LK) dan Inklusi;
- menyusun bahan rencana kebutuhan sarana prasarana Sekolah Dasar;
- menyusun bahan rencana kebutuhan guru dan tenaga kependidikan;
- menyusun bahan pembinaan peningkatan mutu pendidikan dengan manajemen berbasis sekolah;
- menyusun bahan pembinaan UKS dan Adhiwiyata di tingkat Sekolah Dasar;
- menyusun bahan dan pelaksanaan kegiatan olimpiade sains, olah raga, seni budaya dan ketrampilan, Pendidikan Kepramukaan tingkat Sekolah Dasar , Pendidikan Khusus (PK)/Layanan Khusus (LK) dan Inklusi;
- menyusun bahan pembinaan pengelolaan perpustakaan Sekolah Dasar, Pendidikan Khusus (PK)/Layanan Khusus (LK) dan Inklusi;
- menyusun bahan pembinaan Pelaksanaan dan evaluasi Akreditasi sekolah pada Sekolah Dasar, Pendidikan Khusus (PK)/Layanan Khusus (LK) dan Inklusi;
- menyusun bahan penyelenggaraan seleksi siswa berprestasi dan pemberian penghargaan;
- menyusun bahan pemberian piagam penghargaan kepada lembaga dan siswa berprestasi;
- memberikan rekomendasi ijin pendirian, perubahan dan penutupan Satuan Pendidikan pada Sekolah Dasar, Pendidikan Khusus (PK)/Layanan Khusus (LK) dan Inklusi;
- menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Seksi Sarana Prasarana dan Inventaris SD/SDLB
- Mempunyai tugas:
- menyusun bahan perumusan kebijakan teknis Sarana Prasarana dan Inventaris SD/SDLB;
- melaksanakan kebijakan teknis Sarana Prasarana dan Inventaris SD/SDLB;
- menyusun bahan rencana kebutuhan sarana dan prasarana;
- menyelenggarakan penatausahaan sarana dan prasarana;
- menyusun usulan penghapusan sarana dan prasarana dan dikoordinasikan dengan Instansi terkait;
- menyusun bahan atau petunjuk teknis pemanfaatan, pemindahtanganan, pengamanan sarana dan prasarana;
- mengkoordinir pengawasan penyimpanan sarana dan prasarana;
- menyelenggarakan pencatatan, inventarisasi sarana prasarana dan menyampaikan hasil ke sekretariat ;
- merumuskan bahan rencana kebutuhan sarana dan prasarana pada Sekolah Dasar;
- merumuskan bahan rencana kebutuhan alat peraga dan media pembelajaran Sekolah Dasar;
- menyusun rencana pengadaan, pendistribusian, pendayagunaan sarana dan prasarana pada Sekolah Dasar;
- menyusun usulan dan memfasilitasi sekolah untuk mendapatkan bantuan sarana dan prasarana dari Pemerintah dan masyarakat/kelompok masyarakat;
- mengkoordinir pencatatan dan pelaporan barang inventaris
- menyusun rencana kebutuhan, pengadaan, pendistribusian, pendayagunaan sarana dan prasarana termasuk pembangunan infrastruktur Sekolah Dasar;
- menyusun bahan fasilitasi dan bimbingan teknis, norma, standart, prosedur dan kriteria sarana dan prasarana pada Sekolah Dasar;
- menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.
Masing-masing Seksi seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang.