TUGAS DAN FUNGSI
TUJUAN :
- Meningkatkan aksesibilitas layanan Pendidikan Dasar yang murah dan berkualitas serta terselenggaranya Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Masyarakat dan Inklusi ;
- Meningkatnya jumlah, kualitas, dan kesejahteraan Guru dan Tenaga Kependidikan ;
- Meningkatnya kesempatan para pemuda untuk mengembangkan produktifitas dan , kewirausahaan ;
- Meningkatnya prestasi dan kesadaran berolahraga di masyarakat
TUGAS :
Memimpin, membina, mengawasi, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan serta merumuskan kebijakan di bidang pendidikan pemuda dan olah raga.
FUNGSI :
- Perumusan program jangka pendek, menengah dan jangka panjang bidang pendidikan pemuda dan olah raga ;
- Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan pemuda dan olah raga;
- Pemberian rekomendasi ijin pendirian lembaga pendidikan pemuda dan olah raga;
- Pelaksanaan administrasi dinas;
- Pembinaan terhadap UPT;
- Pembinaan profesional tenaga Dinas;
- Pelaksanaan koordinasi, pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan bidang pendidikan, pemuda dan olah raga; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.