TUGAS DAN FUNGSI

TUJUAN :

  1. Meningkatkan aksesibilitas  layanan Pendidikan Dasar yang murah dan berkualitas serta terselenggaranya Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Masyarakat dan Inklusi ;
  2. Meningkatnya jumlah, kualitas,  dan kesejahteraan  Guru dan Tenaga Kependidikan ;
  3. Meningkatnya kesempatan para  pemuda untuk mengembangkan produktifitas dan , kewirausahaan ;
  4. Meningkatnya prestasi dan kesadaran berolahraga  di masyarakat 

TUGAS   :  

Memimpin, membina, mengawasi, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan serta merumuskan   kebijakan di bidang pendidikan pemuda dan olah raga.

FUNGSI   :

  1. Perumusan program jangka pendek, menengah dan jangka panjang bidang pendidikan pemuda dan olah raga ;
  2. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan pemuda dan olah raga;
  3. Pemberian rekomendasi ijin pendirian lembaga pendidikan pemuda dan olah raga;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas;
  5. Pembinaan terhadap UPT;
  6. Pembinaan profesional tenaga Dinas;
  7. Pelaksanaan koordinasi, pengendalian, pengawasan,  evaluasi dan pelaporan bidang pendidikan, pemuda dan olah raga; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

KEMBALI KE MENU UTAMA