STRUKTUR ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (OPD)
Perubahan penetapan menejemen Pemerintah yang ditandai dengan dikeluarkannya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diikuti dengan PP No. 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, membawa konsekwensi terhadap perubahan pengelolaan Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga untuk Kabupaten Tulungagung ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 20 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Tulungagung, yang telah dijabarkan dalam Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung