8 Juni 2026
DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN TULUNGAGUNG
InformasiKegiatan

Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tulungagung Masa Jabatan Tahun 2026-2031

Dalam rangka pengisian jabatan Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tulungagung Tahun 2026 – 2031, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan perlu segera dibentuk Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tulungagung Masa Jabatan Tahun 2026-2031.

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung mengundang masyarakat peduli dan pemerhati pendidikan untuk mengikuti proses pemilihan Dewan Pendidikan Kabupaten Tulungagung dengan persyaratan sebagai berikut:

Persyaratan Umum

  1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Warga Negara Indonesia;
  3. Berusia minimal 30 (tiga puluh) tahun pada saat pendaftaran;
  4. Pendidikan minimal Strata-1 (S-1) atau sederajat;
  5. Membuat Daftar Riwayat Hidup dengan menyertakan pas foto pas photo ukuran 3×4 terbaru, background putih;
  6. Mendapat rekomendasi dari organisasi profesi pendidik, organisasi profesi lain, atau organisasi kemasyarakatan.

Persyaratan Khusus

  1. Memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk menjadi Dewan Pendidikan yang tercantum dalam Daftar Riwayat Hidup dan Isian Pernyataan;
  2. Membuat karya tulis berbahasa Indonesia tentang gagasan peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Tulungagung.

Tata Cara Pendaftaran

  1. Mendaftar dan mengunggah dokumen persyaratan secara daring melalui tautan web Dinas Pendidikan link berikut : https://bit.ly/disdik-tulungagung-go-id-dewandisdikta2026

Tahapan Pemilihan

NoUraian KegiatanTanggal Pelaksanaan
1.Publikasi pendaftaran23 Februari – 3 Maret 2026
2.Pendaftaran secara daring dengan mengunggah dokumen persyaratan24 Februari – 3 Maret 2026
3.Pengumuman hasil seleksi administratif 5 Maret 2026
4.Penilaian :
– Karya Tulis
– Wawancara
6 Maret 2026
5.Penetapan hasil seleksi anggota Dewan Pendidikan oleh Bupati Tulungagung9 Maret 2026
6.Pengumuman hasil pemilihan anggota Dewan Pendidikan10 Maret 2026

Lampiran surat nomor       : 400.3/001/PPDP/2026

                                                                                             Tanggal : 23 Februari 2026

  1. Gambaran Umum Dewan Pendidikan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pada Pasal 192 dan Pasal 195 disebutkan bahwa:

  1. Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan, tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada Tingkat Kabupaten/Kota.
  2. Dewan pendidikan kabupaten/kota bertugas menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomendasi tertulis kepada Bupati/Walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan.
  3. Anggota dewan pendidikan terdiri atas tokoh yang berasal dari:
    1. pakar pendidikan;
    2. penyelenggara pendidikan;
    3. pengusaha;
    4. organisasi profesi;
    5. pendidikan berbasis kekhasan agama atau sosial-budaya; dan
    6. pendidikan bertaraf internasional;
    7. pendidikan berbasis keunggulan lokal; dan/atau
    8. organisasi sosial kemasyarakatan.
  4. Masa jabatan keanggotaan dewan pendidikan adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
  5. Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota dipilih dan ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan jumlah paling banyak 11 (sebelas) orang.
  • Dokumen yang Harus Diunggah

Dokumen yang harus diunggah adalah hasil scan dokumen asli dalam format file pdf yang dapat menunjukkan pemenuhan Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus, yaitu sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Ijazah Terakhir yang Dimiliki.
  3. Daftar Riwayat Hidup.
  4. Surat Rekomendasi dari Organisasi.
  5. Karya Tulis tentang Peningkatan Mutu Pendidikan di Kabupaten Tulungagung.
  • Isian Formulir Online
    • Alamat email
    • Gelar depan
    • Nama lengkap tanpa gelar
    • Gelar belakang
    • Nomor Induk Kependudukan
    • Tempat Lahir
    • Tangal Lahir
    • Agama
    • Alamat Domisili (sesuai KTP)
    • Desa/Kalurahan
    • Kecamatan/Kapanewon
    • Kabupaten/Kota
    • Provinsi
    • Alamat Tempat Tinggal
    • Desa/Kalurahan
    • Kecamatan/Kapanewon
    • Kabupaten/Kota
    • Provinsi
    • Pendidikan terakhir
    • Jurusan
    • Pekerjaan
    • Rekomendasi organisasi
    • Nomor Whatsapp
    • Isian Pernyataan:
      • Menurut Saudara, apa permasalahan utama pendidikan di Kabupaten Tulungagung dan bagaimana strategi/solusi penanganan permasalahan tersebut?
      • Apa motivasi Saudara mendaftar menjadi anggota Dewan Pendidikan?
      • Apa yang akan Saudara lakukan jika terpilih menjadi anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Tulungagung ?
    • Unggah Hasil Scan KTP
    • Unggah Hasil Scan Ijazah Pendidikan Terakhir
    • Unggah Hasil Scan Surat Rekomendasi dari Organisasi
    • Unggah File Daftar Riwayat Hidup Dengan pas photo ukuran 3×4 terbaru background putih
    • Unggah File Karya Tulis Berbahasa Indonesia 5 s/d 7 lembar di Folio Bergaris, Hasil Karya Sendiri tentang Peningkatan Mutu Pendidikan di Kabupaten Tulungagung di tulis tangan dengan ketentuan :
      1. Judul (huruf capital)
      2. Abstrak
      3. Latar belakang
      4. Rumusan Masalah
      5. Pembahasan
      6. Penutup/kesimpulan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.